Pengertian, Jenis, dan Rukun Wakaf Masjid

Pengertian, Jenis, dan Rukun Wakaf Masjid

Sebagai umat muslim, mungkin kita tidak asing lagi dengan wakaf. Istilah wakaf biasanya di indonesia sering dikaitkan dengan wakaf masjid, tanah, dan juga Al-quran. Namun apa sih sebenarnya arti wakaf itu sendiri? Kapan wakaf boleh dilakukan? Dan apa saja syarat dan rukunnya sehingga wakaf yang kita lakukan sesuai dengan syariat islam? Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui jawabannya.

Apa itu Wakaf?

Wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang memiliki arti menahan diri. Menurut fiqih, wakaf adalah memindahkan hak pribadi menjadi milik umum atau badan yang berfokus untuk kepentingan masyarakat. Dalam melakukan wakaf, harta/aset yang diberikan akan dikelola oleh penjaga wakaf (Nadzir) yang bertanggung jawab mengelola harta atau benda yang diwakafkan.

Dari penjelasan di atas, sekilas wakaf terlihat seperti infaq yang biasa dilakukan oleh umat muslim pada umumnya. Namun keduanya memiliki banyak perbedaan, salah satunya dari jangka waktu penggunaan barang yang telah disumbangkan. Harta yang biasanya diwakafkan cenderung bertahan lama seperti tanah, masjid, dan lain sebagainya. Sedangkan infaq, penggunaan barangnya relatif lebih singkat karena akan habis dalam beberapa kali pakai.

Jenis-jenis Wakaf

Jenis wakaf sendiri terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan, penerima wakaf, waktu, dan jenis harta yang diwakafkan

1. Wakaf Ahli

Di Indonesia, wakaf ahli juga dikenal sebagai wakaf keluarga yang berarti mewakafkan harta kepada keluarganya atau kerabatnya. Dalam praktiknya, wakaf ahli harus dilakukan oleh wakif dan penerima wakaf yang memiliki hubungan darah atau nasab.

2. Wakaf Khairi

Wakaf Khairi merupakan salah satu jenis wakaf yang sering kita dijumpai. Pasalnya wakaf khairi sendiri berarti wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum. Biasanya wakaf ini berupa aset seperti tanah, sekolah, masjid dan sarana lainnya yang bisa dipergunakan oleh masyarakat umum sehingga nilai-nilai kebaikan bisa terus mengalir.

3. Wakaf Musytarak

Wakaf Musytarak adalah perpaduan dari wakaf ahli dan juga khairi. Harta benda yang diwakafkan bisa dimanfaatkan oleh keluarga dan juga khalayak umum. Sebagai contoh, wakaf ini terjadi apabila ada sumur diwakafkan di daerah milik keluarga, namun airnya bisa dipakai oleh seluruh masyarakat.

Wakaf Masjid

Wakaf Masjid sendiri termasuk jenis wakaf khairi dan musytarak. Waqif mengikhlaskan sebidang tanah/bangunan yang ia miliki untuk dijadikan masjid agar bisa dipakai oleh masyarakat luas. Secara garis besar, wakaf masjid memiliki rukun dan syarat yang sama dengan wakaf lainnya.

1. Wakif

Wakif adalah orang yang mengeluarkan harta wakaf. Syarat Wakif ; Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu:

  • Merdeka,
  • Berakal sehat,
  • Baligh,
  • Tidak di bawah pengampuan

2. Mauquf

 Mauquf adalah barang atau harta benda yang dijadikan wakaf. Syarat sah mauquf antara lain: 

  • Memiliki nilai,
  • Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan,
  • Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf,
  • Sudah milik wakif.

3. Mauquf ‘Alaih

Mauquf ‘Alaih merupakan seseorang, lembaga, atau badan hukum yang memiliki hak menerima dan mengelola wakaf. Syarat-syarat mauquf ‘alaih diantaranya:

  • Pernyataan  tegas pada waktu mengikrarkan wakaf,
  • Pernyataan tegas kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut,
  • Memiliki tujuan untuk ibadah.

4. Sighat

Sighat adalah akad yang berupa ucapan, tulisan, ataupun isyarat dari wakif yang menyatakan kehendak dan keinginan atas barang yang ia wakafkan. Syarat sighat:

  • Shighat harus munjazah (terjadi seketika),
  • Shighat tidak memiliki syarat buruk.
  • Shigaht tidak ada batasan waktu,
  • Tidak mengandung ungkapan untuk mencabut kembali wakaf yang telah dilakukan.

Wakaf masjid menjadi sebuah kesempatan kita mendapatkan pahala tidak terputus dari Allah SWT. Dengan mewakafkan sebuah tanah/bangunan yang dipakai untuk beribadah, insya allah kita juga mendapatkan aliran pahala dari setiap kegiatan yang dilakukan di masjid tersebut. Untuk itu, kamu bisa ajak orang di sekitarmu bangun masjid di tanah wakaf dengan cara buka galang dana di kitabisa.

 


Sumber: Zakat.or.id