Wakaf berasal dari bahasa arab waqf yang yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam. Menurut syariah, Waqf adalah dedikasi sukarela, permanen, dan tidak dapat ditarik kembali dari sebagian kekayaan seseorang (dalam bentuk uang atau barang) kepada Allah.
Wakaf juga merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah, yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan sudah wafat. Insyaallah, amalan ini bisa menjaga keberkahan harta yang dimiliki di dunia dan di akhirat kelak.
Sayangnya, banyak yang beranggapan wakaf harus dilakukan dalam jumlah yang besar. Sehingga masih banyak orang yang ragu untuk mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat. Padahal, wakaf bisa dilakukan oleh siapapun dan dalam bentuk harta yang beragam.
Jenis-jenis harta yang bisa diwakafkan antara lain uang, barang, dan juga tanah. Pemberi wakaf (wakif) hanya perlu memberikan harta yang ingin diwakafkan kepada pengelola wakaf. Sekarang, untuk memudahkan para wakif menitipkan wakafnya secara online, para pengelola wakaf bisa membuat galang dana wakaf di Kitabisa.
Namun untuk membuat galang dana wakaf ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengelola wakaf. Berikut syarat dan ketentuan menggalang dana wakaf di Kitabisa berdasarkan jenis harta yang akan diwakafkan
Syarat Dan Ketentuan Menggalang Dana Wakaf di Kitabisa
1. Wakaf Uang
Galang dana untuk wakaf uang hanya diperbolehkan dibuat oleh yayasan/organisasi pengelola wakaf yang sudah bekerja sama dengan Kitabisa.com. Yayasan tersebut harus memiliki Sertifikat Nazir.
Sebagai bentuk legitimasi kepada calon wakif, yayasan pengelola wakaf wajib menyertakan sertifikat nazir tersebut pada deskripsi galang dana sehingga terlihat dengan jelas.
2. Wakaf Tanah
Galang dana untuk wakaf tanah diperkenankan dibuat oleh seluruh pengelola wakaf perseorangan dan yayasan/organisasi tanpa terkecuali selama memiliki sertifikat Nazir. Sama seperti galang dana wakaf uang, sertifikat nazir yang dimiliki oleh pengelola wakaf juga harus dilampirkan pada deskripsi galang dana.
Galang dana wakaf tanah hanya diperbolehkan untuk tujuan pembelian lahan wakaf dan tidak diperkenankan untuk tujuan wakaf pembebasan lahan.
3. Wakaf Barang
Wakaf barang diperbolehkan di galang dana oleh pengelola wakaf perseorangan dan yayasan/organisasi. Berbeda dengan wakaf uang dan tanah, galang dana untuk wakaf barang bisa dilakukan pengelola tanpa perlu melampirkan sertifikat nazir.
Kitabisa berhak menolak segala bentuk pengajuan galang dana untuk kebutuhan wakaf yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disebutkan di atas.
Cara Mendapatkan Sertifikat Nazir
Di Indonesia sendiri nazir sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang nazir wakaf, mulai dari jenis-jenis, tugas, hingga persyaratan.
Sertifikat Nazir dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dilansir dari situs kemenag, berikut persyaratan mendapatkan sertifikat nazir
Insyaallah ikhtiar kita mengajak orang untuk berwakaf menjadi penyempuran amal dan ibadah yang telah dilakukan. Tunggu apa lagi, segera lengkapi persyaratan di atas dan buat galang dana wakaf di Kitabisa dengan klik tombol di bawah