Istilah Pembebasan Lahan Tidak Boleh Dipakai pada Galang Dana di Kitabisa

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Saat kamu berencana membuat halaman galang dana, pastikan kamu sudah mengikuti segala ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh tim Kitabisa. Tidak sekedar memastikan data diri dan informasi halaman galang dana yang kamu gunakan sudah benar, kamu juga harus pastikan tujuan campaign yang kamu buat tidak melanggar ketentuan tersebut.

Baca juga: Panduan Syarat & Ketentuan Menggalang Dana di Kitabisa

Dari beberapa tujuan penggalangan dana yang dilarang di kitabisa, masih banyak calon penggalang dana yang galang dananya ditolak karena menggunakan istilah yang salah. Istilah “pembebasan lahan” adalah salah satu istilah yang keliru meskipun, dalam hal ini, penggalan dana berniat menggunakan lahan tersebut untuk kebutuhan baik seperti membangun sekolah atau rumah ibadah.

Istilah pembebasan lahan berarti pencabutan atas hak milik tanah oleh pemerintah secara paksa yang dimiliki pihak lain untuk keperluan penyelenggaraan kepentingan umum dan pemberian ganti rugi yang layak kepada yang mempunyai tanah.Istilah ini sangat dekat dengan konotasi negatif dan tidak diperkenankan menggalang dana di Kitabisa untuk kepentingan tersebut.

Jika tujuan yang dimaksud adalah pembelian sebidang lahan yang akan digunakan untuk kepentingan umat seperti pembangunan rumah ibadah atau sarana pendidikan, calon penggalang dana bisa memakai istilah “pembelian lahan” sebagai tujuan penggalangan dana.

Source: Arbtech

Sebab, berbeda dengan pembebasan lahan, istilah pembelian lahan memiliki arti perbuatan hukum penyerahan tanah untuk selama-lamanya dengan penjual menerima pembayaran sejumlah uang, yaitu harga pembelian tanah dilaksanakan secara terang dan tunai.

Di Kitabisa, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penggalang dana saat akan membuat galang dana untuk pembelian lahan, antara lain:

1. Penggalang dana adalah Yayasan/Organisasi

Campaign pengumpulan dana untuk kebutuhan pembelian lahan harus dilakukan oleh Yayasan/Organisasi yang memiliki landasan hukum sesuai dengan PUB tahun 2021. Kitabisa akan menolak seluruh pengajuan galang dana pembelian lahan yang diajukan oleh user personal.

2. Tidak Ada Kata Kunci Pembebasan Lahan

Galang dana yang dibuat tidak memuat istilah pembebasan lahan baik di cover campaign, foto, maupun deskripsi galang dana yang dibuat.

Hal ini harus dilakukan Kitabisa sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan pengguna dan juga tanggung jawab sebagai penyedia fasilitas galang dana dan berdonasi online di Indonesia.

Jika penggalangan dana kamu sebelumnya ditolak dan sudah memenuhi ketentuan di atas, segera ajukan kembali galang dana pembelian lahan dengan klik tombol di bawah ini

Picture of Kitabisa

Kitabisa

Wadah untuk berdonasi dan menggalang dana secara online. Kami percaya, kemajuan teknologi sepatutnya dimanfaatkan untuk menghubungkan semangat kebaikan dan gotong-royong.

Baca juga

Punya Ide Kebaikan?

Bantu biaya pengobatan, beasiswa pendidikan, hingga bangun infrastruktur lebih mudah dengan galang dana di Kitabisa

Copyright © 2021 Kitabisa All Rights Reserved